Tiga Warga Lapas Terbuka Kendal dapat Remisi Natal 2025

    Tiga Warga Lapas Terbuka Kendal dapat Remisi Natal 2025
    Tiga Warga Lapas Terbuka Kendal dapat Remisi Natal 2025

    Tiga Warga Lapas Terbuka Kendal dapat Remisi Nat

    Kendal – Tiga warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Kendal mendapat Remisi Khusus Natal Tahun 2025.

    Penyerahan remisi dilakukan dengan menghadirkan tiga warga binaan yang beragama Nasrani dan teman-teman warga binaan lainnya sebagai wujud toleransi beragama.

    Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Elco Pebriantoro mengatakan bahwa remisi khusus tersebut diberikan hanya kepada narapidana yang beragama nasrani yang telah memenuhi syarat baik secara administratif dan subtantif, diantaranya berkelakuan baik serta aktif mengikuti kegiatan pembinaan, baik kepribadian maupun kemandirian di Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal.

    Tiga warga binaan mendapatkan Remisi Khusus Natal I (RK-I) dimana warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut tidak langsung bebas karena masih memiliki sisa pidana. Besaran remisi yang diterima, satu warga binaan mendapatkan 1 bulan dan dua warga binaan mendapatkan 15 hari. 

    Roni Darmawan selaku Kepala Lapas menyerahkan SK Remisi secara Simbolis kepada perwakilan warga binaan, menyampaikan,

    "Bahwa remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai apresiasi dan motivasi untuk warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku yang positif dan sebagai upaya mempercepat reintegrasi sosial warga binaan. Terangnya. 

    (Humas Rutan Wonosobo )

    jawa tengah
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Natal Penuh Makna di Lapas Terbuka Kendal 

    Artikel Berikutnya

    Lapas Terbuka Kendal Gelar Apel Siaga Jelang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dirut BEI Mundur Pasca IHSG Longsor, Berharap Pulihkan Kepercayaan Pasar
    Yayasan Angling Dharma Bantah Terlibat Pungli PKL Pleburan
    BPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Minyak: Rp 2,7 Miliar Dolar dan Rp 25 T
    PPATK Ungkap Rp12,49 T Omzet Tekstil Diduga Disembunyikan
    PPATK Ungkap Rp992 T Dana Ilegal dari Tambang Emas Tanpa Izin

    Ikuti Kami